Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst PASKALINA ALWIDIN, BSC, S.H., M.H. PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PASKALINA ALWIDIN, BSC, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY H. PERMANA, S.H., M.H.PASKALINA ALWIDIN, BSC, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan kepentingan Penggugat;--
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tunai dan seketika kepada Rekening Penggugat di Bank Central Asia Cabang Gading Serpong No. 8830668838 an. Paskalina Alwidin/Penggugat, sebagai berikut:--------------------------------

 

Kerugian Materiil---------------------------------------------------------------------------

Sebesar Rp. 28.450.878,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);---------------------

Kerugian Immateriil-----------------------------------------------------------------------Sebesar Rp. 1.009.388.789,- (satu miliar sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat atas biaya Annual Fee Kartu Kredit BCA selama  Penggugat menggunakan Kartu Kredit Tergugat;--------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat jika Tergugat lalai dalam melaksanakan amar putusan;-------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini;-------------------------------------------------------------------------

 

Atau;-------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak