Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH NIDYA AULIA RIZQI ALS. QNOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 644/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-648/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIDYA AULIA RIZQI ALS. QNOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3909/JKTPS/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

NIDYA AULIA RIZQI alias QNOY

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

27 Tahun / 13 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sumur Batu No. 22 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                      : Rutan, 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum      : Rutan, 13 Agustus 2024 s/d 21 September 2024;
  • Penuntut Umum                          : Rutan, 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa NIDYA AULIA RIZQI alias QNOY pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Baru Timur, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saat terdakwa berada di rumahnya yang berada di Jl. Sumur Batu No. 22 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa menghubungi sdr, Bintang (DPO) dengan maksud untuk meminta pekerjaan, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr, Bintang (DPO) untuk memberitahukan nanti akan ada orang yang menghubungi terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa, lalu pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan terdakwa untuk pergi menuju ke pom bensin di daerah manggarai, setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib ketika terdakwa sampai pada lokasi yang dimaksud datang seseorang menghampiri terdakwa dan memberikan bungkus rokok magnum warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumahnya lalu terdakwa bagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan, dan pada saat itu sudah 6 paket narkotika jenis sabu terjual.
    • Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi temannya dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu dan terdakwa menyuruh untuk menunggu di depan gang depan rumahnya, lalu sekitar pukul 23.45 setelah terdakwa tiba di lokasi yaitu di pinggir jalan pada Jl. Cempaka Baru Timur, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, saksi Ornal P. Siregar, saksi Hariyanto, dan saksi Sigit Riyanto yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok magnum filter warna hitam dibelakangnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari kantong celana depan terdakwa, sebuah dompet warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jl. Sumur Batu No. 22 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit tablet merek huawei warna biru dongker, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri  NO. L AB: 3777/NNF/2024, tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M. selaku Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan kristal warna putih, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa NIDYA AULIA RIZQI alias QNOY dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto 4,2172 (empat koma dua satu tujuh dua) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Bahwa terdakwa NIDYA AULIA RIZQI alias QNOY pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Baru Timur, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Ornal P. Siregar, saksi Hariyanto, dan saksi Sigit Riyanto yang merupakan anggota kepolisian melakukan penyelidikan di daerah Jl. Cempaka Baru Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat karena di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian sekitar pukul 23.45 Wib di pinggir jalan pada Jl. Cempaka Baru Timur, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat terlihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan, lalu saksi Ornal P. Siregar, saksi Hariyanto, dan saksi Sigit Riyanto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok magnum filter warna hitam dibelakangnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari kantong celana depan terdakwa, sebuah dompet warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, selanjutnya juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jl. Sumur Batu No. 22 Rt. 001 Rw. 008 Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening masing-masing didalamnya berisi berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit tablet merek huawei warna biru dongker, serta 1 (satu) unit timbangan elektrik.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri  NO. L AB: 3777/NNF/2024, tanggal 05 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M. selaku Kepala Sub Bidang Narkotika Bidang Narkoba Forensik, yang telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan kristal warna putih, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa NIDYA AULIA RIZQI alias QNOY dengan hasil pemeriksaan bahwa keseluruhan kristal warna putih tersebut memiliki berat netto 4,2172 (empat koma dua satu tujuh dua) gram dan mengandung metamfetamina, serta terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------

 

 

Jakarta,     September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya