Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
287/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Vinca Samantha Soemantri
2.Jongki Handianto
3.Sujud Dwi Pratisto
PT Era Media Informasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 287/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vinca Samantha Soemantri
2Jongki Handianto
3Sujud Dwi Pratisto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Era Media Informasi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah/gaji berikut dengan denda keterlambatan sebagai berikut:

 

Para

Penggugat

Keterlambatan

Upah

Denda

Keterlambatan

Total

 

Penggugat I

Rp. 40.942.885

Rp. 60.562.500

Rp. 101.505.385

Penggugat II

Rp. 26.212.500

Rp. 43.687.500

Rp. 69.900.000

Penggugat III

Rp. 38.328.750

Rp. 58.187.500

Rp. 96.516.250

Total Keseluruhan  Rp. 267.921. 635,-

Terbilang: Dua Ratus Enam Puluh Tujuh juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tiga puluh lima Rupiah  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana disebutkan di atas secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

 

Para

Penggugat

Pesangon

Penghargaan masa kerja

Penggantian hak

Total

Keseluruhan

Penggugat I

Rp. 109.012.500

Rp.121.125.000

Rp.5.814.000

Rp. 235.951.500

Penggugat II

Rp. 78.637.500

Rp. 69.900.000

Rp. 4.194.000

Rp. 152.731.500

Penggugat III

Rp.104.737.500

Rp. 93.100.000

Rp. 5.586.000

Rp. 203.423.500

Total Keseluruhan  Rp. 592.106.500

Terbilang: lima ratus Sembilan puluh dua juta seratus enam ribu lima ratus rupiah

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan.
  2. Menghukum Tergugat agar melakukan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uit vor baar bij voraad);
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak