Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
274/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | SIMON PANGERAN | 1.PT. BORWITA CITRA PRIMA 2.AMELIA 3.HAYATI 4.NURHIDAYATUL FITRIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja cacat demi Hukum. 3. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat dari PT. BORWITA CITRA PRIMA telah melakukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang harus membayar seluruh kerugian kepada Penggugat senilai Rp. 148.041.977.(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) 4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dari PT. BORWITA CITRA PRIMA senilai Rp. 148.041.977.(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). 5. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang Upah Proses dalam Perkara ini senilai Rp. 148.041.977.(Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) 6. Menyatakan pihak PT. BORWITA CITRA PRIMA untuk mengeluarkan Parklaring kepada Penggugat. 7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar Gaji kepada Penggugat dari Bulan Juni, Juli, Agustus, September dan sampai Putusan Perkara ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. 8. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atau (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. 9. Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Hukum Banding dan Kasasi. 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. 11. Menyatakan PT. BORWITA CITRA PRIMA membayar Gaji kepada Penggugat sejak dari Bulan Juni 2024 sampai dibacanya Putusan Perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |