Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Arin Karniasari
1.Arin Karniasari
2.Ahmad Hidayat Nurdin
2.Ahmad Hidayat Nurdin
3.Surya Dharma Tanjung
4.Luki Dwi Nugroho
4.Luki Dwi Nugroho
5.Muhammad Albar Hanafi
5.Muhammad Albar Hanafi
6.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
7.Dian Hamisena
7.Dian Hamisena
8.Muchamad Afrisal, SH., MH.
I NYOMAN DARMANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 59/TUT.01.03/24/06/2024 tanggal 5 Juni 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arin Karniasari
2Arin Karniasari
3Ahmad Hidayat Nurdin
4Ahmad Hidayat Nurdin
5Surya Dharma Tanjung
6Luki Dwi Nugroho
7Luki Dwi Nugroho
8Muhammad Albar Hanafi
9Muhammad Albar Hanafi
10Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
11Dian Hamisena
12Dian Hamisena
13Muchamad Afrisal, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN DARMANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I NYOMAN DARMANTA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) tahun anggaran 2012 yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor Kep. 35/PPTK-PTKLN/I/2012 tanggal 05 Januari 2012 dan nomor KEP. 1228/PPTK-PTKLN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Lingkungan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Tahun 2012 bersama-sama dengan KARUNIA selaku Direktur PT ADI INTI MANDIRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan REYNA USMAN selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) Tahun 2011-2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekira tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan dan Kantor PT ADI INTI MANDIRI (PT AIM) berkedudukan di BSD City, BIDEX Blok G. 28-29 Sector 3 Central Business Disctrict  Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong Tangerang Selatan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 66 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 89, Pasal 95 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan LKPP Nomor 06 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya KARUNIA sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) pada Kemenakertrans RI TA 2012.

Pihak Dipublikasikan Ya