Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM - 189/M.1.10/Eoh.2/08/2024
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
AFIAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171043108910002
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 31 Agustus 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kramat Pulo Gg.18 RT.003/008 Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Kelas IV SD
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan Terdakwa
|
:
|
25 Juni 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa AFIAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
16 Juli 2024 s/d 24 Agustus 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
-
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
-
|
- Dakwaan
--------- Bahwa terdakwa AFIAN bersama-sama dengan Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO), pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi MAESAROH yang beralamat di Jl.Percetakan Negara IX A Rt.005/04 Kel.Rawasari Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dimana perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu", dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di sebuah tempat kumpul yang beralamat di Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat Sdr. UCOK (DPO) mengajak terdakwa AFIAN dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) untuk mencari barang milik orang lain yang dapat diambil tanpa izin dari pemilik barang. Selanjutnya terdakwa AFIAN dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) menyetujui ajakan tersebut sehingga terdakwa AFIAN mempersiapkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear sebagai saranan transportasi untuk mencari barang milik orang lain yang dapat diambil tanpa izin dari pemilik barang. Kemudian Sdr. LULI OMPONG (DPO) yang bertugas sebagai pengendara sepeda motor tersebut membonceng terdakwa AFIAN dan Sdr. UCOK (DPO) untuk mencari barang milik orang lain yang dapat diambil tanpa izin dari pemilik barang. Selanjutnya di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.40 WIB pada saat terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) melintasi daerah Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) melihat anak saksi BIMO FUJIYANTO bersama dengan anak saksi BIMA FUJIYANTO sedang bermain handphone di dalam rumah tanpa didampingi oleh orang tuanya. Sehingga Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) turun dari motor sedangkan terdakwa AFIAN menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Setelah suasana dirasa aman, kemudian Sdr. UCOK (DPO) segera mendekati anak saksi BIMO FUJIYANTO yang sedang memegang 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 352154675543093, Nomor IMEI 2 : 353278395543098 dan mengikuti anak saksi BIMO FUJIYANTO masuk ke dalam rumah. Setelah Sdr. UCOK (DPO) berada di dalam rumah tersebut, Sdr. UCOK (DPO) mencekik leher lalu membekap/menutup mulut anak saksi BIMO FUJIYANTO dari belakang dengan menggunakan tangan kiri Sdr. UCOK (DPO), dan tangan kanan Sdr. UCOK (DPO) mengambil handphone yang saat itu di pegang oleh anak saksi BIMO FUJIYANTO. Namun saat itu anak saksi BIMA FUJIYANTO melihat perbuatan Sdr. UCOK (DPO) lalu anak saksi BIMA FUJIYANTO berteriak “JAMBRET” sehingga Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) panik lalu segera melarikan diri menuju sepeda motor. Kemudian terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) berboncengan sepeda motor dengan posisi Sdr. LULI OMPONG (DPO) sebagai pengedara, Terdakwa AFIAN ditengah, dan Sdr. UCOK (DPO) diposisi paling belakang. Selanjutnya anak saksi BIMA FUJIYANTO mengejar terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) sambil berteriak “JAMBRET” hingga terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) memasuki BRI Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat. Kemudian karena teriakan anak saksi BIMA FUJIYANTO membuat warga sekitar ikut mengejar terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) sehingga pada saat terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) melewati rumah saksi LALU M SUHERMAN HIDAYAT, SH, saksi LALU M SUHERMAN HIDAYAT, SH menarik kaos Sdr. UCOK (DPO) yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Sdr. LULI OMPONG (DPO) hilang kendali dan terjatuh. Selanjutnya saksi LALU M SUHERMAN HIDAYAT, SH dan saksi SEPTIANDI bersama warga sekitar berhasil menangkap terdakwa AFIAN namun Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) berhasil melarikan diri dengan mebawa serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 352154675543093, Nomor IMEI 2 : 353278395543098 milik saksi MAESAROH.
- Bahwa dalam hal terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 352154675543093, Nomor IMEI 2 : 353278395543098 tanpa izin dari saksi MAESAROH selaku pemilik barang
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru milik saksi MAESAROH adalah untuk terdakwa jual kemudian uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Bahwa perbuatan terdakwa AFIAN mengakibatkan saksi MAESAROH mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa AFIAN bersama-sama dengan Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO), pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi MAESAROH yang beralamat di Jl.Percetakan Negara IX A Rt.005/04 Kel.Rawasari Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu", dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di sebuah tempat kumpul yang beralamat di Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat Sdr. UCOK (DPO) mengajak terdakwa AFIAN dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) untuk mencari barang milik orang lain yang dapat diambil tanpa izin dari pemilik barang. Selanjutnya terdakwa AFIAN dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) menyetujui ajakan tersebut sehingga terdakwa AFIAN mempersiapkan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear sebagai saranan transportasi untuk mencari barang milik orang lain yang dapat diambil tanpa izin dari pemilik barang. Kemudian Sdr. LULI OMPONG (DPO) yang bertugas sebagai pengendara sepeda motor tersebut membonceng terdakwa AFIAN dan Sdr. UCOK (DPO) untuk mencari barang milik orang lain yang dapat diambil tanpa izin dari pemilik barang. Selanjutnya di hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.40 WIB pada saat terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) melintasi daerah Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) melihat anak saksi BIMO FUJIYANTO bersama dengan anak saksi BIMA FUJIYANTO sedang bermain handphone di dalam rumah tanpa didampingi oleh orang tuanya. Sehingga Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) turun dari motor sedangkan terdakwa AFIAN menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Setelah suasana dirasa aman, kemudian Sdr. UCOK (DPO) segera mendekati anak saksi BIMO FUJIYANTO yang sedang memegang 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 352154675543093, Nomor IMEI 2 : 353278395543098 dan mengikuti anak saksi BIMO FUJIYANTO masuk ke dalam rumah. Setelah Sdr. UCOK (DPO) berada di dalam rumah tersebut, Sdr. UCOK (DPO) mencekik leher lalu membekap/menutup mulut anak saksi BIMO FUJIYANTO dari belakang dengan menggunakan tangan kiri Sdr. UCOK (DPO), dan tangan kanan Sdr. UCOK (DPO) mengambil handphone yang saat itu di pegang oleh anak saksi BIMO FUJIYANTO. Namun saat itu anak saksi BIMA FUJIYANTO melihat perbuatan Sdr. UCOK (DPO) lalu anak saksi BIMA FUJIYANTO berteriak “JAMBRET” sehingga Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) panik lalu segera melarikan diri menuju sepeda motor. Kemudian terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) berboncengan sepeda motor dengan posisi Sdr. LULI OMPONG (DPO) sebagai pengedara, Terdakwa AFIAN ditengah, dan Sdr. UCOK (DPO) diposisi paling belakang. Selanjutnya anak saksi BIMA FUJIYANTO mengejar terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) sambil berteriak “JAMBRET” hingga terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) memasuki BRI Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat. Kemudian karena teriakan anak saksi BIMA FUJIYANTO membuat warga sekitar ikut mengejar terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) sehingga pada saat terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) melewati rumah saksi LALU M SUHERMAN HIDAYAT, SH, saksi LALU M SUHERMAN HIDAYAT, SH menarik kaos Sdr. UCOK (DPO) yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Sdr. LULI OMPONG (DPO) hilang kendali dan terjatuh. Selanjutnya saksi LALU M SUHERMAN HIDAYAT, SH dan saksi SEPTIANDI bersama warga sekitar berhasil menangkap terdakwa AFIAN namun Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) berhasil melarikan diri dengan mebawa serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 352154675543093, Nomor IMEI 2 : 353278395543098 milik saksi MAESAROH.
- Bahwa dalam hal terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 352154675543093, Nomor IMEI 2 : 353278395543098 tanpa izin dari saksi MAESAROH selaku pemilik barang
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa AFIAN, Sdr. UCOK (DPO) dan Sdr. LULI OMPONG (DPO) mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru milik saksi MAESAROH adalah untuk terdakwa jual kemudian uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Bahwa perbuatan terdakwa AFIAN mengakibatkan saksi MAESAROH mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 30 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|