Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst CV. KULINER TIGA SEKAWAN 1.PT. ISMAYA DJAJA
2.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. KULINER TIGA SEKAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM HALIM, S.H.CV. KULINER TIGA SEKAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. ISMAYA DJAJA
2KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I adalah pendaftar merek yang beriktikad tidak baik (bad faith);
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek Jasa “PEOPLE’S PLACE CAFÉ” di bawah sertifikat nomor IDM000871299, Kelas 43 dari Daftar Umum Merek (DUM);
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang mempunyai hak tunggal atau hak khusus atas merek “PEOPLE’S PLACE CAFÉ dan LOGO” Agenda No. JID2020005420 di Indonesia;
  5. Menyatakan merek “PEOPLE’S PLACE CAFÉ” milik TERGUGAT I di bawah sertifikat nomor IDM000871299 mempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek “PEOPLE’S PLACE CAFÉ dan LOGO” milik PENGGUGAT;
  6. Menyatakan BATAL atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek “PEOPLE’S PLACE CAFÉ” di bawah sertifikat nomor IDM000871299 dari Daftar Umum Merek (DUM) pada TERGUGAT II (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT II (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Merek) untuk mencatatkan pembatalan pendaftaran merek “PEOPLE’S PLACE CAFÉ” di bawah sertifikat nomor IDM000871299 dari Daftar Umum Merek (DUM);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak