Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Edi Poerbojono PT. Emitraco Investama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 249/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Poerbojono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mornis A. Pandiangan, S.H.Edi Poerbojono
Tergugat
NoNama
1PT. Emitraco Investama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat
  3. Menyatakan  Anjuran tertulis Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 269/KT.03.03 tertanggal 9 Januari tahun 2024, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima
  4. Menyatakan dan atau memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.124.015.489,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan Upaya Hukum ( Uit Voerbar Bij  Voorad ) Kasasi
  7. Memerintahkan  Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
  8. Menghukum tergugat untuk membayar Biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadi-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak