Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
722/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT WAHYU TATAWASANA | 1.IFAN SUHENDRO 2.ADI GUNAWAN 3.ANTON RAMADA SARAGIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 722/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya.
2.Menyatakan gugatan Penggugat beriktikad baik.
3.Menyatakan menghukum IFAN SUHENDRO/Tergugat I bersama- sama dengan ADI GUNAWAN/ PT.BERKAH PERTAMBANGAN NUSANTARA/Tergugat II dan ANTON ARMADA SARAGIH/PT.BERKAH PERTAMBANGAN NUSANTARA/ Tergugat III melakukan perbuatan MELAWANHUKUM, melakukan Peralihan Hak atas obyek sengketa, membalik nama, membayar pajak - Pajak atau Pajak ( BHTB) Jual beli, dan menjual belikan kepada pihak ketiga ,tanpa memberitahukan terlebih dahulu , atau somasi atas kewajiban hutang ,dan izin dari Penggugat/ PT.WAHYU TATAWASANA, dikarenakan fakta hukum nya bukan Jual beli murni , melainkan hutang Piutang dan ada potongan diawal yaitu Diskonto, bunga 3 ( Tiga )bulan / 5% per bulan dan uang jaminan zona tata ruang dan Pajak.
... dst. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |