Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Syariah Mandiri 1.PT Excelsior Strategy Mandiri
2.Ir. H. Abdullah Mas ud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Bank Syariah Mandiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yandi Suhendra, S.H, C.L.APT. Bank Syariah Mandiri
Termohon
NoNama
1PT Excelsior Strategy Mandiri
2Ir. H. Abdullah Mas ud
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I  (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan  Termohon PKPU II (Tuan Ir H. Adbullah Mas’ud);
  2. Menyatakan Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri), dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. H. Abdullah Mas’ud) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU I  (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II  (Tuan Ir. H. Abdullah Mas’ud) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU I  (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. H. Abdullah Mas’ud);
  5. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Saudara Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., C.L.A., C.L.I., C.T.L., dari Kantor Hukum Benny Wullur, S.H. & Associates, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu No.259C, Bandung dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:. AHU-207 AH.04.03-2017;
  2. Saudara Wahyudin, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Wahyu Sonia & Associates, beralamat di Wisma Bayuadji, Lantai 1, Suite 108, Jalan Gandaria Tengah III No.44, Jakarta Selatan 12130, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-87;
  3. Saudara Bonar Parulian Sidabukke, S.H., G.Dip., L.L.M., C.L.A., dari Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates, beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 135 B, Surabaya 60264, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-208.AH.04.03-2017;
  4. Saudara Charlie Simanjuntak,S.H. dari Kantor Hukum Wahyu Sonia & Associates, beralamat di Wisma Bayuadji, Lantai 1, Suite 108, Jalan Gandaria Tengah III No.44, Jakarta Selatan 12130,, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-19.
  5. ebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Ir Adbullah Mas’ud) berada dalam status PKPU dan menjadi Tim Kurator apabila Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. Abdullah Mas’ud) dinyatakan Pailit.

6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU I  (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir H. Abdullah Mas’ud).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak