Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir H. Adbullah Mas’ud);
- Menyatakan Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri), dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. H. Abdullah Mas’ud) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. H. Abdullah Mas’ud) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. H. Abdullah Mas’ud);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., C.L.A., C.L.I., C.T.L., dari Kantor Hukum Benny Wullur, S.H. & Associates, beralamat di Jalan Terusan Buah Batu No.259C, Bandung dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:. AHU-207 AH.04.03-2017;
- Saudara Wahyudin, S.H., C.L.A., dari Kantor Hukum Wahyu Sonia & Associates, beralamat di Wisma Bayuadji, Lantai 1, Suite 108, Jalan Gandaria Tengah III No.44, Jakarta Selatan 12130, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-87;
- Saudara Bonar Parulian Sidabukke, S.H., G.Dip., L.L.M., C.L.A., dari Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates, beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 135 B, Surabaya 60264, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-208.AH.04.03-2017;
- Saudara Charlie Simanjuntak,S.H. dari Kantor Hukum Wahyu Sonia & Associates, beralamat di Wisma Bayuadji, Lantai 1, Suite 108, Jalan Gandaria Tengah III No.44, Jakarta Selatan 12130,, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-19.
- ebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Ir Adbullah Mas’ud) berada dalam status PKPU dan menjadi Tim Kurator apabila Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir. Abdullah Mas’ud) dinyatakan Pailit.
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU I (PT Excelsior Strategy Mandiri) dan Termohon PKPU II (Tuan Ir H. Abdullah Mas’ud). |