Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst YANDRI SETIAWAN Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jalan Bandara Juanda No IOO Surabaya Cq Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat 11/Pid.pra/2020/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1YANDRI SETIAWAN
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Jalan Bandara Juanda No IOO Surabaya Cq Kepala Seksi Wilayah I Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk mengganti kerugian materil per hari sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama dikurung badan tidak bisa bekerja dan kerugian inmateril sebesar Rp3.060.000.000,- (tigamiliar enampuluh juta rupiah) secara tunai dan dan sekaligus kepada PEMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media cetak dan elektronik selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON berupa kedudukan dan harkat martabatnya. Atau jika Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya