Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H ANDIKO ARYADI NABABAN als KIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 632/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKO ARYADI NABABAN als KIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 297 /M.1.10/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ANDIKO ARYADI NABABAN Alias KIKO

Nomor Identitas

:

3173010505810032

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun/ 05 Mei 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Nurul Amal No. 7 RT. 009 RW. 05 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Barat

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Dagang

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 15 Juni 2024 s.d. 19 Juni 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 19 Juni 2024 s.d. 08 Juli 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 09 Juli 2024 s.d. 17 Agustus 2024.

  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1

:

RUTAN, sejak tanggal 18 Agustus 2024 s.d. 16 September 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 11 September 2024 s.d. 30 September 2024

 

  1. DAKWAAN

Primair

Bahwa terdakwa ANDIKO ARYADI NABABAN Alias KIKO, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 20.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Nurul Amal Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 13.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Mikael, lalu sdr. Mikael menawarkan narkotika jenis sabu (metamfetamina) kepada Terdakwa dengan sistem “laku-bayar”, dan tawaran sdr. Mikael tersebut disetujui oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Mikael, lalu sdr. Mikael memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu (metamfetamina) akan sdr. Mikael kirimkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nurul Amal Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Setelah itu, pada sekitar jam 20.25 Wib, bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menerima kiriman paket berisi narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari sdr. Mikael, yang dikrim dengan menggunakan jasa ojek online. Kemudian pada sekitar jam 20.30 Wib, pada saat paket berisi narkotika jenis sabu (metamfetamina) ada dalam pengusaaan Terdakwa, datang saksi Purwanto Raharjo (Anggota POLRI), saksi Januar Sulistio (Anggota POLRI), dan saksi Muhammad Suryadilaga (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika diwilayah Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa diamankan oleh Para Anggota POLRI, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 01 (Satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan 01 (Satu) unit handphone merek Honor warna biru (yang telah Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. Mikael). Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina), serta Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 3007/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt.M.M. dan Tri Wulandari, S.H., telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:

01 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,3361 (Sembilan Belas koma Tiga Tiga Enam Satu) gram, diberi nomor barang bukti 3163/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 19,3216 (Sembilan Belas koma Tiga Dua Satu Enam) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa ANDIKO ARYADI NABABAN Alias KIKO, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Nurul Amal Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Galongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 20.25 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nurul Amal Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Terdakwa menerima kiriman paket berisi narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari sdr. Mikael, yang dikrim dengan menggunakan jasa ojek online. Kemudian pada sekitar jam 20.30 Wib, pada saat paket berisi narkotika jenis sabu (metamfetamina) ada dalam pengusaaan Terdakwa, datang saksi Purwanto Raharjo (Anggota POLRI), saksi Januar Sulistio (Anggota POLRI), dan saksi Muhammad Suryadilaga (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika diwilayah Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa diamankan oleh Para Anggota POLRI, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 01 (Satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan 01 (Satu) unit handphone merek Honor warna biru (yang telah Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. Mikael). Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina), serta Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab: 3007/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Yuswardi, S.Si., Apt.M.M. dan Tri Wulandari, S.H., telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut:

01 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,3361 (Sembilan Belas koma Tiga Tiga Enam Satu) gram, diberi nomor barang bukti 3163/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 19,3216 (Sembilan Belas koma Tiga Dua Satu Enam) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 18 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19930906 201902 1 007

 

Pihak Dipublikasikan Ya