Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-252/M.1.10/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
HENRIKO Alias BOGEL
|
Nomor Identitas
|
:
|
3603123003870009
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun/ 30 Maret 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Perumahan Taman Raya Rajeb Blok I 24 No. 30 RT. 001 RW. 02 Kelurahan Pasar Kamis Kecamatan Pasar Kamis Kabupaten Tangerang atau Jalan Kramat Pulo No. 58 RT. 003 RW. 03 Kelurahan Sentiong Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
tanggal 05 September 2024.
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 05 September 2024 s.d. 24 September 2024.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 03 November 2024.
|
|
:
|
RUTAN, Sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d. 19 November 2024
|
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa HENRIKO Alias BOGEL pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lapangan Bola ABC Komplek Stadion Glora Bung Karno Senayan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa datang ke Lapangan Bola ABC Komplek Stadion Glora Bung Karno Senayan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian Terdakwa melihat 01 (Satu) buah tas gendong merek REEBOK warna hitam milik saksi Muhammad Dimas Drajad, yang didalamnya berisi barang-barang milik saksi Muhammad Dimas Drajad, berupa:
- 01 (Satu) potong kaos bertuliskan Indonesia warna merah;
- 01 (Satu) potong celana pendek bertuliskan ERSPO warna hitam;
- 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716; dan
- 01 (Satu) pasang sepatu merek NIKE warna hitam putih.
Kemudian Terdakwa langsung mengambil tas gendong merek REEBOK warna hitam milik saksi Muhammad Dimas Drajad, yang didalamnya berisi barang-barang milik saksi Muhammad Dimas Drajad, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Dimas Drajad selaku yang berhak, lalu membawa tas beserta barang-barang tersebut ke daerah Kramat Pulo Gang IV RT. 03 RW. 03 Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa menjual 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716 kepada saksi Bambang Purbowo seharga Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa. Sedangkan barang-barang milik saksi Muhammad Dimas Drajad lainnya berupa 01 (Satu) potong kaos bertuliskan Indonesia warna merah, 01 (Satu) potong celana pendek bertuliskan ERSPO warna hitam, dan 01 (Satu) pasang sepatu merek NIKE warna hitam putih tetap Terdakwa simpan, agar dapat Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Dimas Drajad menderita kerugian sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------
Jakarta, 31 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
AJUN JAKSA
|