Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst M. Sulaiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Sulaiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa orang yang bernama M. SULAEMAN dan PAULUS ISKANDAR adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah M. SULAEMAN dan PAULUS ISKANDAR sesuai yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 224/1958 dari daftar kelahiran tahun 1958, yang mana nama pemohon tercatat  dengan nama : PAULUS ISKANDAR;
3.    Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk menganti nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3604221006580007, dengan nama  M. SULAEMAN diganti menjadi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 224/1958, dengan nama PAULUS ISKANDAR;
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak