Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Fu Adjang alias Asui PT Artha Mandala Permai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 298/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fu Adjang alias Asui
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Artha Mandala Permai
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mewajibkan PT. ARTHA MANDALA PERMAI membayar uang pesangon dan lain – lain, upah proses, bunga (moratoir) dan biaya perkara.
  3. Memerintahkan kepada PT. ARTHA MANDALA PERMAI untuk membayarkan hak – hak yang seharusnya diterima oleh pekerja saudara Asui / Fu Adjang (masa kerja 20 tahun) yang telah dihitung sebesar

Rp. 250.328.082,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah)

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak