Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
142/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Jun. 2019 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | QINGYUAN OUYA CERAMICS CO., LTD |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LIA CHRISTINE SIRAIT, SH. | QINGYUAN OUYA CERAMICS CO., LTD |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT. ELEGANZA TILE INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT. ELEGANZA TILE INDONESIA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT. ELEGANZA TILE INDONESIA;
- Menunjuk dan mengangkat:
Robinson Samosir, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU-229 AH.04.03-2018 tanggal 24 Juli 2018, yang berkantor di ROBINSON & Partners, beralamat di Perkantoran Tomang Tol Raya, Blok A2 No. 11, Jl. Terusan Arjuna, Taman Kedoya Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520.
selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. ELEGANZA TILE INDONESIA dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT. ELEGANZA TILE INDONESIA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |