Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ZM. YENI ROSALITA, SH | BOBY FERNANDES BIN ALFA KURNIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-304/M.1.10/Enz.2/05/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P-29
SURAT DAKWAAN _____________________________________ No. Reg. Perk. PDM- 130 /M.1.10/05/2024
A. Identitas Terdakwa:
1. Ditahan oleh penyidik : Tgl 12 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024 2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 01 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024 3. Diperpanjang I ke PN : Tgl 12 Maret 2024 s/d 10 April 2024 4. Diperpanjang II ke PN : Tgl 11 April 2024 s/d 10 Mei 2024 5. Ditahan Penuntut Umum : Tgl 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa BOBY FERNANDES Bin ALFA KURNIAWAN bersama WEMPI TARANTEIN als. WENFRI (disidangkan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 49 RW.013 RW.009 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB ketika terdakwa menyewa Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat lalu teman terdakwa yang bernama Sdr. WEMPI TARANTEIN (disidangkan berkas terpisah) datang lalu, kemudian sekitar 10 menit Sdr. WEMPI TARANTEIN mengatakan kepada terdakwa “BOB mau nyabu gak” lalu terdakwa jawab “iya kaka mau” lalu Sdr. WEMPI mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan Sdr. WEMPI juga membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian terdakwa dan Sdr. WEMPI menghisap secara bergantian kurang lebih 5 kali hisap sampai habis sabu tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. WEMPI langsung pulang dan mengatakan besok sekitar pukul 14.00 WIB datang lagi dan terdakwa jawab “oke ditunggu” lalu terdakwa tidur. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. WEMPI (disidangkan berkas terpisah) datang lagi ke kamar yang terdakwa sewa lalu kami mengobrol lalu sekitar 10 menitan Sdr. WEMPI mengatakan kepada terdakwa “BOB mau nyabu lagi gak? lalu terdakwa jawab “iya mau kaka” lalu Sdr. WEMPI buka tas hitam merk EIGER dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan Sdr. WEMPI juga membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian terdakwa dan Sdr. WEMPI menghisap secara bergantian kurang lebih 3 kali hisap sampai habis sabu tersebut kemudian setelah itu terdakwa dan Sdr. WEMPI ngobrol-ngobrol. - Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Sdr. WEMPI mengatakan “anterin gw yuk turun?” lalu terdakwa jawab “ayo” lalu Sdr. WEMPI menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus rokok Camel dengan mengatakan “BOB pegang ini?” lalu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri lalu kami turun dan jalan sampai depan Mall Green Pramuka namun sekitar 15 menit Sdr. WEMPI mengajak balik lagi lalu kami balik ke kamar lagi lalu sampai kamar Sdr. WEMPI meminta 1 (satu) bungkus rokok Camel tersebut lagi dan terdakwa serahkan kembali bungkus rokok tersebut kepada Sdr. WEMPI dan Sdr. WEMPI memasukkan bungkus rokok tersebut ke dalam tas merk EIGER lalu Sdr. WEMPI mengajak terdakwa untuk pakai sabu lagi lalu terdakwa dan Sdr. WEMPI hisap lagi masing-masing 2 kali hisap. - Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. WEMPI mengatakan “ayo BOB turun lagi?” kemudian terdakwa ikutin Sdr. WEMPI dan keluar pintu kamar Sdr. WEMPI menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Camel lagi dengan mengatakan “nih pegangin?” lalu terdakwa ambil bungkus rokok tersebut dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke kantong celana sebelah kiri lalu kami turun dan jalan menuju jalan raya depan Mall Green Pramuka lalu saat itu terdakwa lihat Sdr. WEMPI sedang teleponan lalu terdakwa ambil bungkus rokok Camel yang diserahkan oleh Sdr. WEMPI lalu pas terdakwa buka ada 1 (satu) batang rokok lalu saat itu terdakwa lihat ada 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu lalu tersangka tutup bungkus rokok Camel tersebut dan terdakwa masukkan kembali ke kantong celana kiri terdakwa lalu terdakwa hisap rokok kemudian beberapa saat kemudian terdakwa dan Sdr. WEMPI tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan menunjukan surat tugasnya lalu terdakwa dan Sdr. WEMPI digeledah badan lalu pada saat tersangka digeledah polisi menemukan bungkus rokok didalam kantong celana kiri terdakwa lalu Polisi menyuruh terdakwa mengeluarkan dan buka bungkus rokok tersebut lalu terdakwa mengeluarkan bungkus rokok Camel tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang isinya 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu lalu Polisi menanyakan “apa ini” lalu terdakwa jawab “sabu pak” lalu Polisi mengatakan “punya siapa ini” lalu terdakwa jawab “terdakwa diberikan oleh Sdr. WEMPI” lalu Sdr. WEMPI bersama Polisi datang dan Sdr. WEMPI mengatakan “itu sabu punya terdakwa” lalu Polisi bertanya “ada barang lagi gak?” lalu Sdr. WEMPI jawab “ada lagi pak di dalam tas hitam merk EIGER yang terdakwa taruh di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat setelah itu langsung kesana dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER didalamnya terdapat 1 (satu) botol permen karet Lotte Xylitol berwarna biru berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. - Kemudian terdakwa bersama Sdr. WEMPI beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, guna penyelidikan lebih lanjut, kemudian barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari terdakwa bersama Sdr. WEMPI di timbang dihadapan terdakwa dan Sdr. WEMPI disaksikan oleh petugas polisi dengan barang bukti yang disita dari terdakwa dengan berat brutto 0,98 gram. - Terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang untuk diproses secara hukum. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0340/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok “Camel” berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8563 gram, diberi nomor barang bukti 0155/2024/PF.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0155/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa BOBY FERNANDES Bin ALFA KURNIAWAN bersama WEMPI TARANTEN als. WENFRI (disidangkan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jendral Ahmad Yani Kav. 49 RW.013 RW.009 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB ketika terdakwa menyewa Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat lalu teman terdakwa yang bernama Sdr. WEMPI TARANTEN (disidangkan berkas terpisah) datang lalu, kemudian sekitar 10 menit Sdr. WEMPI TARANTEN mengatakan kepada terdakwa “BOB mau nyabu gak” lalu terdakwa jawab “iya kaka mau” lalu Sdr. WEMPI mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan Sdr. WEMPI juga membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian terdakwa dan Sdr. WEMPI menghisap secara bergantian kurang lebih 5 kali hisap sampai habis sabu tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. WEMPI langsung pulang dan mengatakan besok sekitar pukul 14.00 WIB datang lagi dan terdakwa jawab “oke ditunggu” lalu terdakwa tidur. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. WEMPI (disidangkan berkas terpisah) datang lagi ke kamar yang terdakwa sewa lalu kami mengobrol lalu sekitar 10 menitan Sdr. WEMPI mengatakan kepada terdakwa “BOB mau nyabu lagi gak? lalu terdakwa jawab “iya mau kaka” lalu Sdr. WEMPI buka tas hitam merk EIGER dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan Sdr. WEMPI juga membuat alat hisap dari botol dan sedotan kemudian terdakwa dan Sdr. WEMPI menghisap secara bergantian kurang lebih 3 kali hisap sampai habis sabu tersebut kemudian setelah itu terdakwa dan Sdr. WEMPI ngobrol-ngobrol. - Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Sdr. WEMPI mengatakan “anterin gw yuk turun?” lalu terdakwa jawab “ayo” lalu Sdr. WEMPI menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus rokok Camel dengan mengatakan “BOB pegang ini?” lalu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri lalu kami turun dan jalan sampai depan Mall Green Pramuka namun sekitar 15 menit Sdr. WEMPI mengajak balik lagi lalu kami balik ke kamar lagi lalu sampai kamar Sdr. WEMPI meminta 1 (satu) bungkus rokok Camel tersebut lagi dan terdakwa serahkan kembali bungkus rokok tersebut kepada Sdr. WEMPI dan Sdr. WEMPI memasukkan bungkus rokok tersebut ke dalam tas merk EIGER lalu Sdr. WEMPI mengajak terdakwa untuk pakai sabu lagi lalu terdakwa dan Sdr. WEMPI hisap lagi masing-masing 2 kali hisap. - Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Sdr. WEMPI mengatakan “ayo BOB turun lagi?” kemudian terdakwa ikutin Sdr. WEMPI dan keluar pintu kamar Sdr. WEMPI menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Camel lagi dengan mengatakan “nih pegangin?” lalu terdakwa ambil bungkus rokok tersebut dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke kantong celana sebelah kiri lalu kami turun dan jalan menuju jalan raya depan Mall Green Pramuka lalu saat itu terdakwa lihat Sdr. WEMPI sedang teleponan lalu terdakwa ambil bungkus rokok Camel yang diserahkan oleh Sdr. WEMPI lalu pas terdakwa buka ada 1 (satu) batang rokok lalu saat itu terdakwa lihat ada 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu lalu tersangka tutup bungkus rokok Camel tersebut dan terdakwa masukkan kembali ke kantong celana kiri terdakwa lalu terdakwa hisap rokok kemudian beberapa saat kemudian terdakwa dan Sdr. WEMPI tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri dari Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan menunjukan surat tugasnya lalu terdakwa dan Sdr. WEMPI digeledah badan lalu pada saat tersangka digeledah polisi menemukan bungkus rokok didalam kantong celana kiri terdakwa lalu Polisi menyuruh terdakwa mengeluarkan dan buka bungkus rokok tersebut lalu terdakwa mengeluarkan bungkus rokok Camel tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang isinya 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu lalu Polisi menanyakan “apa ini” lalu terdakwa jawab “sabu pak” lalu Polisi mengatakan “punya siapa ini” lalu terdakwa jawab “terdakwa diberikan oleh Sdr. WEMPI” lalu Sdr. WEMPI bersama Polisi datang dan Sdr. WEMPI mengatakan “itu sabu punya terdakwa” lalu Polisi bertanya “ada barang lagi gak?” lalu Sdr. WEMPI jawab “ada lagi pak di dalam tas hitam merk EIGER yang terdakwa taruh di Apartemen Green Pramuka City Tower Bougenville Lt. 12 kamar BG/HM Jl. Pramuka Barat No.57 Rt.013 Rw.009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat setelah itu langsung kesana dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER didalamnya terdapat 1 (satu) botol permen karet Lotte Xylitol berwarna biru berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. - Kemudian terdakwa bersama Sdr. WEMPI beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, guna penyelidikan lebih lanjut, kemudian barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari terdakwa bersama Sdr. WEMPI di timbang dihadapan terdakwa dan Sdr. WEMPI disaksikan oleh petugas polisi dengan barang bukti yang disita dari terdakwa dengan berat brutto 0,98 gram. - Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis Amfetamina tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0340/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus rokok “Camel” berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8563 gram, diberi nomor barang bukti 0155/2024/PF.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0155/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 06 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
GERSHON G. RENTA, SH., MH Jaksa Utama Pratama |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |