Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst HAERULLOH PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAERULLOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zentoni, S.H., M.H.HAERULLOH
Tergugat
NoNama
1PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu:

 

 

  1. Uang pesangon (masa kerja 6 tahun 3 bulan) Rp. 2.500.000,-/bulan x 7 x 2 = Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  2. Uang pengahargaan (masa kerja 6 tahun 1 bulan) Rp. 2.500.000/bulan x 3 bulan = Rp 7.500.000,-  (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Uang penggantian hak 15% dari uang pesangon yaitu sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Uang upah proses Rp 2.500.000/bulan x 6 bulan = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  5. Uang upah selama dirumahkan 34 bulan x Rp. 2.500.000,- = 85.000.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

 

Total keseluruhan sebesar Rp. 147.750.000,- (seratus empat puluh tujuh tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvperbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau Kasasi;

 

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubugan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak