Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Chusnul Khotimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chusnul Khotimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa di Chusnul Khotimah Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 10/Maret/2003 telah meninggal dunia seorang Ibu bernama Fatimah karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Karet Tengsin.
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Fatimah
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; Chusnul Khotimah
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak