Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
612/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Marvic Lumongga Indah 1.Pejabat Penandatanganan Kontrak (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan)
2.Pejabat Penandatanganan Kontrak (Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan)
3.Kuasa Pengguna Anggaran (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan)
4.Kuasa Pengguna Anggaran (Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 612/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Marvic Lumongga Indah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnadi Hutahaean SHPT. Marvic Lumongga Indah
Tergugat
NoNama
1Pejabat Penandatanganan Kontrak (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan)
2Pejabat Penandatanganan Kontrak (Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan)
3Kuasa Pengguna Anggaran (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan)
4Kuasa Pengguna Anggaran (Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
2Menteri Kesehatan Republik Indonesia
3Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
4Ketua Lembaga Kebijakan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatkan Tergugat I, II, III dan IV terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan PT. Marvic Lumongga Indah sebagai pemenang tender pengadaan barang/Jasa di BPFK, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : BJ.01.01/DLIII.11/1290/2023, tanggal 04 September 2023, adalah sah dan berharga dimata hukum. 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak