Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
619/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Tiga Daya Energi PT. Asuransi Tri Pakarta Cq. PT. Asuransi Tri Pakarta Cabang Jakarta Harmoni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 619/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tiga Daya Energi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markus Manumpak Sagala, S.H.PT. Tiga Daya Energi
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Tri Pakarta Cq. PT. Asuransi Tri Pakarta Cabang Jakarta Harmoni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil berupa:

a. Kerugian yang sangat nyata berupa hilangnya batu bara dalam pengangkutan kapal TB Daya/BG Voyage 1 dengan nilai sebesar Rp. 4.922.238.600,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah).

b. Bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 10 persen dengan perhitungan sebagai berikut:

10 % X Rp. 4.922.238.600,- (empat milyar sembilan ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) = Rp. 492.223.860 (empat ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enampuluh rupiah);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak