Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pengguna pertama dan pemilik sebenarnya atas merek “HOWSOLPAN + LOGO”;
- Menyatakan bahwa pendaftaran Merek “HOWSOLPAN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000903576 di kelas 6 atas nama TERGUGAT telah diajukan dengan iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek “HOWSOLPAN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000903576 di kelas 6 atas nama TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret pendaftaran Merek “HOWSOLPAN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000903576 di kelas 6 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “HOWSOLPAN + Logo” dengan Nomor Permohonan DID2024095932 di kelas 6 tertanggal 23 September 2024 atas nama PENGGUGAT dan mencatatkannya pada Daftar Umum Merek; dan
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.
Atau,
Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |