Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst PT. BANK DBS INDONESIA INDRA HASRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK DBS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AULIA RIZAPT. BANK DBS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1INDRA HASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak  08 September 2022;
  3. Menetapkan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang harus dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, Rp.   37.984.751 (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah);
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

A T A U

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya