Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst PT. KOMATSU INDONESIA ENDRA PRADATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KOMATSU INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDRA PRADATA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak setidak-tidaknya tanggal 30 September 2019;
  • Menetapkan kewajiban PENGGUGAT untuk membayar uang pesangon 0,5 kali ketentuan Lampiran B Tabel Mengenai Hak Bagi Karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) huruf j kepada TERGUGAT dengan perincian sebagai berikut:

Masa kerja 30 tahun 9 bulan

  • Uang Pisah 0,5 x 12  x Rp. 8,711,957,-                       = Rp. 52,271,742,-
  • Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 8,711,957,-         = Rp.   7,840,761,-
  • Cuti Belum Diambil 5 hari                                              = Rp.    1,806,690,-

Potongan

  • Pajak s/d Rp. 50,000,000 x 0%                          =                          0,-

                    Rp. 11,919,193 x 5%                                = Rp.      595,960,-

                                                                           = Rp. 61.323.233,-

atau total sebesar Rp. 61.323.233,- (enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus c.q Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak