Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta, telah meninggal dunia seorang laki - laki bernama BAHA RADJA SIAGIAN karena sakit pada tanggal 30 Desember 1999 serta dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo II, berdasarkan Surat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam, unit Kristen, Blok AAI, Blas 001, petak 0010;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indoensia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama BAHA RADJA SIAGIAN;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|