Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst DEWI SARTIKA PT BENTARA KARTIKABAKTI ( PENGELOLAH RUMAH SAKIT SETYA NEGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SARTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BENTARA KARTIKABAKTI ( PENGELOLAH RUMAH SAKIT SETYA NEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat  yang melakukan Pembayaran upah kerja kepada  Penggugat lebih rendah dari Upah minimum merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang RI no.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan , pasal 23 ayat (3)  Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan , junto :
    1. PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 182, TAHUN 2017, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018, Sebesar Rp. 3.648.036,-
    2. PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 114, TAHUN 2018, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019, Sebesar Rp. 3.940.973,-
    3. PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 121, TAHUN 2019, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020, Sebesar Rp. 4.276.349,-
    4. PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 103, TAHUN 2020, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2021, Sebesar Rp. 4.416.186,-
    5. PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 1517, TAHUN 2021, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2022, Sebesar Rp. 4.641.854,-
    6. PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 1153, TAHUN 2022, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023, Sebesar Rp. 4.901.798,-

 

  1. Menghukum  Tergugat  Tergugat  membayar kekurangan Upah atas upah dibawah UMP DKI JAKARTA Terhitung periode bulan maret  2018 sampai dengan september  2023, sebesar Rp.. 116.676.904,600 ( seratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus emapt rupiah enam ratus sen ) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak