Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pembayaran upah kerja kepada Penggugat lebih rendah dari Upah minimum merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) Undang-undang RI no.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan , pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan , junto :
- PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 182, TAHUN 2017, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018, Sebesar Rp. 3.648.036,-
- PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 114, TAHUN 2018, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019, Sebesar Rp. 3.940.973,-
- PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 121, TAHUN 2019, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020, Sebesar Rp. 4.276.349,-
- PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 103, TAHUN 2020, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2021, Sebesar Rp. 4.416.186,-
- PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 1517, TAHUN 2021, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2022, Sebesar Rp. 4.641.854,-
- PERGUB DKI JAKARTA NOMOR 1153, TAHUN 2022, TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023, Sebesar Rp. 4.901.798,-
- Menghukum Tergugat Tergugat membayar kekurangan Upah atas upah dibawah UMP DKI JAKARTA Terhitung periode bulan maret 2018 sampai dengan september 2023, sebesar Rp.. 116.676.904,600 ( seratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus emapt rupiah enam ratus sen ) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
|