Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
417/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Hayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 417/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1577/KLT/03-JP/2015 atas nama Hayati,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Kuningan, pada tanggal Satu bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Enampuluh Enam, telah lahir  Hayati Anak Ke Tujuh perempuan dari seorang ibu Aminah” diperbaiki menjadi “bahwa di Kuningan, pada tanggal Satu bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Enampuluh Enam, telah lahir  Hayati Anak Ke Tujuh perempuan dari Suami Istri  Hadiruddin dan Aisyah”;  
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak