Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1577/KLT/03-JP/2015 atas nama Hayati, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Kuningan, pada tanggal Satu bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Enampuluh Enam, telah lahir Hayati Anak Ke Tujuh perempuan dari seorang ibu Aminah” diperbaiki menjadi “bahwa di Kuningan, pada tanggal Satu bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Enampuluh Enam, telah lahir Hayati Anak Ke Tujuh perempuan dari Suami Istri Hadiruddin dan Aisyah”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi |