Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ACHMAD GUNAWAN PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 174/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat  bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja tertanggal tanggal 29 Januari 2018 kepada Penggugat I, tanggal 13 Maret 2018 kepada Penggugat II  batal demi hukum.
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan  perkara ini diucapkan.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yaitu berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang nomor 13 Tahun 2003,  uang penggantian hak cuti besar, tunjangan hari raya 2018 dan  upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja  yang belum dibayar oleh Tergugat  yaitu dari bulan Februri 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 kepada Penggugat I, Bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 kepada Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut:   
  • Penggugat I (Joko Maryadi)

Rp. 175.581.034,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus delapan puluh  satu ribu tiga puluh empat rupiah).

  • Penggugat II (Safrizal Yusuf)

Rp. 123.485.985,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh  lima ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum lain (Uit voerbar bij voorraad)

7.  Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya