Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Umar Muttaqin PT. Jasa Tirta Luhur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 137/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Umar Muttaqin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wulandari, S.H.Umar Muttaqin
Termohon
NoNama
1PT. Jasa Tirta Luhur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT Jati Tirta Luhur), beralamat Jl. Ir H Juanda No.124D, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekas Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17113 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Sdr. Binsar Simbolon, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-38 AH.04.05.-2022 tertanggal 25 Maret 2022, beralamat di Jl. Sutomo No.18B, Kota Medan, Sumatera Utara.
    Sdr. Deardo Satya Citra Munthe, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-46 AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022, beralamat di jalan percetakan Negara VII No.1 Kel Rawasari, Kec, Cempaka Putih Jakarta Pusat 10570;
    Sebagai Tim Pengurus dalam Perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam siding yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak