Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-268/M.1.10/08/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD REZA MARTIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun/07 Maret 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kramat Jaya 179A RT.05/RW.001 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa.
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
16 Juni 2024 s/d 25 Juli 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh PN. JP Sejak
|
:
|
26 Juni 2024 s/d 24 Agustus 2024
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
19 Agustus 2024 s/d 07 September 2024
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD REZA MARTIN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT. 007/RW001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I ” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa memesan 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabu dengan harga per gramnya sebesar Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) kepada sdr. IYANG (DPO) melalui telfon dengan system laku bayar kemudian sdr. IYANG (DPO) mengirimkan pesanan terdakwa melalui ojek online setelah pesanan tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa mengecak Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis Sabu siap edar dengan rincian paketan seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) paket dan paketan seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket.
- Setelah Narkotika jenis Sabu tersebut telah ditetapkan harga jualnya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menunggu telfon dari pasien/pembeli atau pembeli datang langsung ke Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT.007/RW.001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat
- Berawal saksi SUPARYANTO, sakai ROHMAN, saksi DEKA KURNIAWAN sedang melaksanakan observasi wilayah lalu mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT.007/RW.001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat ada seorang yang diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu yang bernama MUHAMMAD REZA MARTIN (terdakwa) berdasarkan informasi tersebut saksi SUPARYANTO, saksi ROHMAN, saksi DEKA KURNIAWAN melakukan penyelidikan.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 14.36 WIB di Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT.007/RW.001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat lalu saksi SUPARYANTO, sakai ROHMAN, saksi DEKA KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di Gang Setan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisikan 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Sabu yang akan terdakwa jual seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 16 (enam belas) paket plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang akan terdakw jual seharga Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu) selain itu ada barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) buah handphone merek POCO warna biru yang digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu serta uang tunai hasil penjual Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 2501 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna hitam “FIRETRIC” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7390 (nol koma tujuh tiga Sembilan puluh) gram diberi nomor barang bukti 2590/2024/NF dan 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7464 (nol koma tujuh empat enam empat) gram diberi nomor barang bukti 2591/2024/NF yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZA MARTIN tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD REZA MARTIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 14. 36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT. 007/RW001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 saat saksi SUPARYANTO, sakai ROHMAN, saksi DEKA KURNIAWAN sedang melaksanakan observasi wilayah lalu mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT.007/RW.001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat ada seorang yang diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu yang bernama MUHAMMAD REZA MARTIN (terdakwa) berdasarkan informasi tersebut saksi SUPARYANTO, saksi ROHMAN, saksi DEKA KURNIAWAN melakukan penyelidikan.
- Kemudian sekira pukul 14.36 WIB di Gang Setan Jl. Kramat Jaya RT.007/RW.001 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat lalu saksi SUPARYANTO, sakai ROHMAN, saksi DEKA KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di Gang Setan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisikan 15 (lima belas) paket yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang akan terdakwa jual seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan 16 (enam belas) paket plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang akan terdakw jual seharga Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu) selain itu ada barang bukti lain yang ditemukan yaitu 1 (satu) buah handphone merek POCO warna biru yang digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu serta uang tunai hasil penjual Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 2501 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna hitam “FIRETRIC” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7390 (nol koma tujuh tiga Sembilan puluh) gram diberi nomor barang bukti 2590/2024/NF dan 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7464 (nol koma tujuh empat enam empat) gram diberi nomor barang bukti 2591/2024/NF yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD REZA MARTIN tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 27 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya NIP.197403211993031001
|
|