Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Senen 1.Aripin
2.Rohimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Senen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aripin
2Rohimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.821.104,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar                            Rp.28.821.104,– ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Empat Rupiah)
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No 1268 Atas Nama Aripin yang beralamat di jalan Kemayoran Barat IV Rt004 Rw006 Kel. Kemayoran, Kec Kemayoran Jakarta Pusat (Tergugat I)

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) walaupun secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.    Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak