Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | 1.SUDARNO, SH. 2.PRIYO WICAKSONO., SH. |
1.MUSTAFA FADJRI alias OPEK 2.CHARIESMA HERNAWAN alias PRIMA 3.EDDO ADRIYANTO alias EDO. |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-154/M.1.10/Euh.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----Bahwa terdakwa 1. MUSTAFA FADJRI alias OPEK bersama-sama dengan terdakwa 2. CHARIESMA HERNAWAN alias PRIMA dan terdakwa 3. EDDO ADRIYANTO alias EDO pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di depan Warung Bakso Populer Jl.Kebon Kacang IX Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi MUHAMMAD AZRAY SYAFAAT dan saksi MUHAMMAD ABRAR SYAFAAT, yang mengakibatkan luka-luka, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 K.U.H.Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |