Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.SUDARNO, SH.
2.PRIYO WICAKSONO., SH.
1.MUSTAFA FADJRI alias OPEK
2.CHARIESMA HERNAWAN alias PRIMA
3.EDDO ADRIYANTO alias EDO.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 168/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-154/M.1.10/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH.
2PRIYO WICAKSONO., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA FADJRI alias OPEK[Penahanan]
2CHARIESMA HERNAWAN alias PRIMA[Penahanan]
3EDDO ADRIYANTO alias EDO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa 1. MUSTAFA FADJRI alias OPEK bersama-sama dengan terdakwa 2. CHARIESMA HERNAWAN alias PRIMA dan terdakwa 3. EDDO ADRIYANTO alias EDO pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di depan Warung Bakso Populer Jl.Kebon Kacang IX Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi MUHAMMAD AZRAY SYAFAAT dan saksi MUHAMMAD ABRAR SYAFAAT, yang mengakibatkan luka-luka,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya