Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.MOH. IZZAT
2.BUDI SAPTO RENGGO
3.IRVAN KURNIAWAN
PT.BENTARA SINERGIS MULTIFINANCE (Dalam Likuidasi) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. IZZAT
2BUDI SAPTO RENGGO
3IRVAN KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Budiman, SHMOH. IZZAT
2Arief Budiman, SHIRVAN KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT.BENTARA SINERGIS MULTIFINANCE (Dalam Likuidasi)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETTITUM

TENTANG POKOK PERKARA

 

Berdasarkan Hal-hal diatas kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Pemberhentian Hubungan Kerja oleh PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sah dan berkuatan hukum Anjuran Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Pusat Nomor : 3573/  03.03 pada tanggal 25 September 2023;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa pesangon yang belum dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT dengan uraian sebagai berikut  :

 

  •  
  •  

Total Pesangon

Sudah dibayar

  •  
  1.  

Moh. Izzat

Rp. 188.074.000.-

Rp. 80.579.800.-

Rp. 107.495.200.-

  1.  

Budi Sapto Renggo

Rp. 102.500.000.-

Rp. 55.708.750

Rp. 46.791.250.-

  1.  

Irvan Kurniawan

Rp. 91.608.000.-

Rp. 38.045.000.-

Rp. 53.565.696.-

 

TOTAL

 

 

RP.207. 852.146.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak