Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst PT MULTI GUNA TRANS ENERGI PT. MASAGI DELIMA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MULTI GUNA TRANS ENERGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MASAGI DELIMA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.637.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat dokumen transaksi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa:
  • Purchase Order No. 001/MASAGI-MGTE/PO/VIII/015, tertanggal 10 Juli 2015;
  • Purchase Order No. 018/MASAGI-MGTE/PO/XII/2015, tertanggal 23 Desember 2015;
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 072/BAST/SRV/MGTE/VII/15, tertangal 20 Juli 2015;
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 003/BAST/SRV/MGTE/I/16, tertanggal 01 Januari 2016;
  • Invoice No. MGTE/INV/15.0627, tertanggal 29 Juli 2015, senilai Rp 29.700.000,- (dua puluh sembilan  juta tujuhratus ribu rupiah);
  • Invoice No. MGTE/INV/16.0087, tertanggal 29 Januari 2016, senilai Rp. 79.937.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilanratus tigapuluh  tujuh ribu rupiah);
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang pokoknya sebesar Rp 109.637.000,- (seratus sembilan juta enamratus tigappuluh tujuh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap Tanah Dan Bangunan yang terletak di Jl. Cempaka Baru V N. 29A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak