Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst PRIME SOLUTION ASSOCIATE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat 04/pid.prap/2019/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1PRIME SOLUTION ASSOCIATE
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPD.01/PHP4/PPNS/2019 tertanggal 18 Januari 2019 perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;

2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap.01/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 8 Februari 2019;

3. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Tersangka No. SP.Han.01/PHP4/PPNS/2019 tertanggal 9 Februari 2019;

4. Menyatakan tidak sah penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON;

5. Menyatakan tidak sah penyitaan kayu yang berada di dalam 35 (tiga puluh lima) kontainer yang dilakukan TERMOHON dalam perkara PEMOHON;

6. Menghukum TERMOHON untuk melepaskan dan mengembalikan kayu yang berada di dalam 35 (tiga puluh lima) kontainer yang saat ini berada di gudang APM kepada PEMOHON;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;

8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyard rupiah)

9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan Negara ; dan

10. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan,kehornatan, harkat dan martabatnya.

11. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
 
Apabila Yang Mulia Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, kami agar Yang Mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya