Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst | PRIME SOLUTION ASSOCIATE | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||
Nomor Surat | 04/pid.prap/2019/pn.jkt.pst | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPD.01/PHP4/PPNS/2019 tertanggal 18 Januari 2019 perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan; 2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap.01/PHP-4/PPNS/2019 tertanggal 8 Februari 2019; 3. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Tersangka No. SP.Han.01/PHP4/PPNS/2019 tertanggal 9 Februari 2019; 4. Menyatakan tidak sah penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON; 5. Menyatakan tidak sah penyitaan kayu yang berada di dalam 35 (tiga puluh lima) kontainer yang dilakukan TERMOHON dalam perkara PEMOHON; 6. Menghukum TERMOHON untuk melepaskan dan mengembalikan kayu yang berada di dalam 35 (tiga puluh lima) kontainer yang saat ini berada di gudang APM kepada PEMOHON; 7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON; 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyard rupiah) 9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan Negara ; dan 10. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan,kehornatan, harkat dan martabatnya. 11. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |