Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruhnya
- Menyatakan secara sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa antara Penggugat dan Termohon Aanmaning yang dibuat dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa dengan Nomor 06 Tanggal 1 April 2014 dihadapan Notaris Suhardi Hadisantoso, S.H. yang beralamat di Komplek Ruko Botanikal Junction Blok H7 Nomor 9, Joglo Raya,Jakarta Barat;
- Menghukum Termohon Aanmaning dan Pemohon Aanmaning untuk membayar kerugian Materil dan immaterial sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Termohon Aanmaning dan Pemohon Aanmaning melaksanakan putusan ini;
... dst. |