Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pendaftaran merek “KSTY”;
- Menyatakan merek “KSTY” daftar No. IDM00412957 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek “KS” daftar No. IDM00063036 milik PENGGUGAT;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “KSTY” daftar No. IDM00412957 atas nama TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menghapus merek “KSTY” daftar No. IDM00412957 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek serta menolak pendaftaran merek-merek dengan menggunakan unsur “KS” untuk kelas barang 06 milik pihak lain.
- Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika membayar :
Kerugian Materiil
Berkurangnya nilai penjualan produk PENGGUGAT senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
Kerugian Immateriil
Bahwa dengan ada permasalahan a quo PENGGUGAT juga dirugikan secara immateriil, dimana mengakibatkan nama baik PENGGUGAT selaku produsen baja skala international menjadi tercemar dengan beredarnya produk-produk milik TERGUGAT yang tidak berkualitas, maka wajar kiranya PENGGUGAT REKONPENSI menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|