Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat 18/PID.PRAP/2018
Pemohon
NoNama
1PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA
Termohon
NoNama
1PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pemohon  sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo;
  • Menyatakan perbuatan Termohon yang tidak menetapkan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dalam perkara tindak pidana korupsi berkaitan proses penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI adalah tindakan Penghentian Penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan 6  UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 25 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani perkara  tindak pidana korupsi berkaitan proses penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI dalam bentuk tidak menetapkan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti , sehingga pelanggaran aquo merupakan   bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perkara dugaan tindak pidana  korupsi berkaitan proses penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT. Dipasena Citra Darmadja dan PT. Wachyuni Mandira dan proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNIkorupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim, Itjih S. Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan melanjutkannya dengan Pendakwaan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya