Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst | NANANG PRIHANTO, SH | M. FIRDAUS alias UTE Bin JASTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.1.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN _____________________________________ No. Reg. Perk. PDM- 02 /JKTPST/01/2025
A. Identitas Terdakwa :
2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 27 November 2024 s/d 05 Januari 2025 4. Ditahan Penuntut Umum : Tgl 06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
Bahwa terdakwa M. FIRDAUS alias UTE Bin JASTRA bersama Sdr. REZA HENDRIANSYAH alias MEMET (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar Jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Parkiran Sepeda Apartemen Holland Village RT.010 RW.007 Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan mengbongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa terdakwa mengambil sepeda atau mencuri diparkiran sepeda yang bertempat di atas lantai 9 Apartemen Holland Village RT.010 RW.007 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta yang sebelumnya sudah terdakwa pantau dan terdakwa ketahui bahwa di lantai 9 ada parkiran sepeda yang berjumlah 6 sepeda kemudiaan terdakwa melakukan pengecekan dengan membawa kunci tang berwarna hitam, kemudian terdkawa mengintip salah satu dari keenam sepeda tersebut ada sepeda yang disarungi kain yang posisinya dikunci atau digembok dan ternyata sepeda merk Minivelo Moulton berwarna Hitam dan selanjutnya terdakwa melakukan pemotongan tali seling atau tali gembok menggunakan kunci tang yang sudah terdakwa persiapkan, selanjutnya terdakwa angkat sepeda tersebut untuk memasukan kedalam mobil Avanza berwarna silver milik Sdr. RAFAEL yang terdakwa sewa melalui Sdr. FAIZ AKBAR alias FAIZ (DPO) yang dikendarai/menyitir mobil adalah Sdr. REZA HENDRIANSYAH alias MEMET (DPO). - Terdakwa mengambil sepeda merk Minivelo Moulton berwarna Hitam dengan cara memotong tali atau gembok pengaman sepeda menggunakan kunci tang dan anak kunci. - Terdakwa setelah berhasil mengambil sepeda merk Minivelo Moulton berwarna Hitam, selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. RIKO yang sebelumnya terdakwa kenal di Media Sosial Facebook, terdakwa jual dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa dapatkan melalui transfer ATM Mobile Banking BCA pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan nama pentransfer Sdri. CHRISNAWATI ke rekening pribadi terdakwa Bank BCA 7651182577 atas nama M. FIRDAUS yang sebelumnya terdakwa bertemu dengan Sdr. RAHMAT yang disuruh oleh Sdr. RIKO untuk melakukan pengecekan sepeda tersebut dan memastikan barang aman dan dalam kondisi bagus. - Uang hasil penjualan sepeda Minivelo Moulton berwarna Hitam tersebut terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari dan sebagian terdakwa berikan ke Sdr. REZA HENDRIANSYAH alias MEMET (DPO) sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk bagian karena sudah bekerja membantu melakukan pencurian. - Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban dr. Hendy Mirza alias Hendy Bin Mustafa Kamil Adam mengalami kerugian sesuai harga pembelian sekitar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Jakarta, 06 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
GERSHON G. RENTA, SH., MH. Jaksa Utama Pratama |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |