Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
731/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. Bank Central Asia, Tbk Tjhai Widodo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 731/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matius Rene SantosoPT. Bank Central Asia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Tjhai Widodo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan kewajiban Utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Utang per tanggal 25 Juli 2024 sebesar Rp 12.399.688.550,24 (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh koma Dua Puluh Empat Rupiah) dan ditambah bunga dan denda berjalan serta biaya lain yang timbul sampai pelunasan kewajiban kredit oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak