Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Resza Harvayoga Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/APB/SEL/Ft.1/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Resza Harvayoga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa Resza Harvayoga selaku Relationship Manager (RM) di PT. Bank BRI (Persero), Tbk, Kantor Cabang (KC) Ampera yang selanjutnya disebut BRI KCP. Ampera bersama-sama dengan Saksi Octavianus Jontam Priatno (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Tjandra Susilo Sunarjo (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Ampera yang selanjutnya disebut Bank BRI KC Ampera yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 8, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mereka yang  melakukan, yang menyuruh melakukan  dan yang  turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu pada permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BRI KC Ampera selama periode realisasi tahun 2019 s/d 2020 sebanyak 2 (dua) pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.  Nomor:S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Retail PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Jo. Surat Keputusan Direksi Bank BRI Nomor PP.12-DIR/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel (PPK Bisnis Ritel) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. , Surat Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor: S.06/KOM/BRI/12/2013 dan Nomor S.65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2016 tentang Kode Etik PT BRI Persero Tbk, dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 21.425.000.000,00 (dua puluh satu milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Permohonan dan Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi DKI Jakarta (BPKP DKI Jakarta) Nomor : PE.03 / SR / S-667 / PW09/5.1/ 2022  tanggal 30 Desember 2022, yang

Pihak Dipublikasikan Ya