Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Member ijin kepada pemohon sebagai orang tua kandung dan sebagai wali ibu dari anak yang masih dibawah umur bernama:
- DESWITA PURNAMA SUGIYO , Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2004.
Adalah ahli waris dari almarhum SUGIYO yaitu anak pemohon tersebut diatas, untuk menjual atas bagian hak anak - anak yang masih dibawah umur, berupa:
- sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pademangan II Gang 27, RT 009/02, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sebagaimana sesuai dengan Surat Pernyataan perjanjian Jual Beli Rumah yang dibuat dibawah tangan diatas kertas zegel tertanggal 5 Desember 1974 yang diketahui oleh Lurah Pademangan Timur nomor: 450/ JB/1974 tertanggal 7 Desember 1974, dan Camat Pademangan nomor: 05/1. 711. 1/IV/1994 tertanggal 14 April 1994, yang telah di daftarkan di Notaris NADIYA NAJMI, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Cianjur dibawah Nomor: 196/Reg/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020, Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat dibawah tangan di atas kertas zegel tertanggal 29 Maret 1994 yang diketahui oleh Lurah Pademangan Timur nomor: 001/1. 711. 2/IV/1994 tertanggal 13 Maret 1994, dan Camat Pademangan nomor: 05/1. 711. 1/IV/1994 tertanggal 14 April 1994 yang telah di daftarkan di Notaris NADIYA NAJMI, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Cianjur dibawah Nomor: 197/Reg/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 .
- Sebidang tanah yang terletak di Kecamatan Kutoarjo, Kelurahan Katerban, Purworejo, Jawa Tengah, sebag aimana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2170/ Katerban, Surat Ukur tanggal 6 Oktober 2014 Nomor: 01374/ Katerban/2014, Luas 192 M 2, atas nama pemegang hak : SUGIYO.
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|