Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT dalam menempati dan menguasai aset milik PENGGUGAT di Jalan Maluku Nomor 2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa di Jalan Maluku Nomor 2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diklaim, ditempati, dan diduduki oleh TERGUGAT merupakan milik sah dari PENGGUGAT sesuai dengan Eigendom 15100 yang tercatat atas nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero)) yang tidak dapat digugat di kemudian hari;
... dst. |