Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst SANY WULANDARI, DKK. PT. SARANA KARYATAMA MANDIRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANY WULANDARI, DKK.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA KARYATAMA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menerima dan mengabulkan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Para Penggugat untuk bulan April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2020 (8 bulan); yang seluruhnya sebesar Rp. 286.410.223 (Dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), sebagaimana rincian yang diuraikan dalam tabel berikut :
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang biasa diterima selama proses penyelesaian perselisihan a quo, yakni sejak bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2021 (4 bulan), yang seluruhnya sebesar Rp. 322.948.648 (Tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan rupiah), sebagaimana rincian yang diuraikan dalam tabel berikut :
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada Para Penggugat, yang seluruhnya sebesar Rp. 80.577.162 (Delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh dua rupiah), sebagaimana rincian yang diuraikan dalam tabel berikut :
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 22 April tahun 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seluruhnya sebesar Rp. 2.259.469.393 (Dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut :
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Para Penggugat untuk bulan April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2020 (8 bulan); yang seluruhnya sebesar Rp. 286.410.223 (Dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), sebagaimana rincian yang diuraikan dalam tabel berikut :


Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah yang biasa diterima selama proses penyelesaian perselisihan a quo, yakni sejak bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2021 (4 bulan), yang seluruhnya sebesar Rp. 322.948.648 (Tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan rupiah), sebagaimana rincian yang diuraikan dalam tabel berikut :


Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada Para Penggugat, yang seluruhnya sebesar Rp. 80.577.162 (Delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh dua rupiah), sebagaimana rincian yang diuraikan dalam tabel berikut :


Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara a quo;

Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berkehendak lain, mohon putusan yang seadil–adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak