Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst DINI NOFIANTI IBU SITI ISTINA MUTHMAINNAH, M.Pd, KEPALA SEKOLAH SMP MAKNA BAKTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 404/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINI NOFIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IBU SITI ISTINA MUTHMAINNAH, M.Pd, KEPALA SEKOLAH SMP MAKNA BAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

                        Primair:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),tanpa ada Surat Peringatan (SP-1 dan SP- 2) tanpa ada Surat Pemecatan terhadap Penggugat  dan tiba-tiba mengeluarkan paklaring dari SMP Makna Bakti, merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Uang seluruhnya yang sudah di sepakati pada tanggal 8 Agustus 2022, Sebesar Rp.110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kembali kepada kesepakatan awal dengan jumlah total keseluruhan yang sudah di sepakati di saat mediasi Bipartit, bukan lagi ke termin ke Dua atau termin ke Tiga, sekaligus memproses NUPTK (Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di Dinas Pendidikan dan segera membantu proses untuk mengeluarkan NUPTK dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selama Penggugat dahulu mengajar dan berstatus guru tetap di SMP Makna Bakti;

 

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang terkait seluruh proses awal sampai persidangan  “Perselisihan Hubungan Industrial” sebesar Rp 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  4. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

                                                  Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak