Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst | 1.SUDARNO, SH. 2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. 3.M. RIZKI HARAHAP,SH 4.DANANG DERMAWAN,SH.MH |
LUSIANA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-513/M.1.10/Euh.2/07/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia terdakwa LUSIANA sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di di PT. Mitrasoft Infonet, di Jl. Tanjung Selor No. 8 A-D Rt. 018/06 Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah”. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ------------- Atau KEDUA -------Bahwa ia terdakwa LUSIANA sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di di PT. Mitrasoft Infonet, di Jl. Tanjung Selor No. 8 A-D Rt. 018/06 Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah” -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ------------- Atau KETIGA -------Bahwa ia terdakwa LUSIANA sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di di PT. Mitrasoft Infonet, di Jl. Tanjung Selor No. 8 A-D Rt. 018/06 Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |