Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst 1.SUDARNO, SH.
2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
3.M. RIZKI HARAHAP,SH
4.DANANG DERMAWAN,SH.MH
LUSIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-513/M.1.10/Euh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH.
2GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
3M. RIZKI HARAHAP,SH
4DANANG DERMAWAN,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa LUSIANA sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di di PT. Mitrasoft Infonet, di Jl. Tanjung Selor No. 8 A-D Rt. 018/06 Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah”.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. -------------

Atau

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa LUSIANA sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di di PT. Mitrasoft Infonet, di Jl. Tanjung Selor No. 8 A-D Rt. 018/06 Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah”

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. -------------

Atau

KETIGA

-------Bahwa ia terdakwa LUSIANA sekira pukul 12.00 Wib pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di di PT. Mitrasoft Infonet, di Jl. Tanjung Selor No. 8 A-D Rt. 018/06 Kel. Cideng, Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6  Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya