Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst RICKY HALIM selaku DIREKSI PT. HASHMICRO SOLUSI INDONESIA ALFATH GHANI SAMSIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 390/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICKY HALIM selaku DIREKSI PT. HASHMICRO SOLUSI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFATH GHANI SAMSIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa uang ganti rugi sebesar :

     Gaji atau upah setiap bulan = 1x 22 bulan x Rp.5.500.000 = Rp.121.000.000 (seratus dua puluh satu juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya