Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
548/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Gentamulia Infra 1.Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL Jakarta I)
3.KAP Husni, Wibawa, & Rekan d.h HMR Husni Mucharam & Rasidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 548/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gentamulia Infra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IQBAL BAHARUDIN, SH, MHPT Gentamulia Infra
Tergugat
NoNama
1Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL Jakarta I)
3KAP Husni, Wibawa, & Rekan d.h HMR Husni Mucharam & Rasidi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Indonesia
2Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
3Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan penyitaan yang dilakukan terhadap Aset Penggugat sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BAP – 02/KNL.0701/2023 beserta lampirannya pada tanggal 24 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat IIsampai adanya putusanyang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo (inkracht van gewisjde);
3.    Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap Aset Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan lelang sampai adanya putusanyang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo (inkracht van gewisjde).

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun berikut ini:
1)    Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1333 seluas 8.247 M2 atas nama PT Gentamulia Infraterletak di Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav. 1, Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
Utara    : Jalan Mega Kuningan Barat VI
Selatan    : Tanah Kosong HGB dengan NIB 01507
Barat    : Jalan Mega Kuningan Barat
Timur    : Jalan Lingkar Mega Kuningan

 
dst..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak