Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Donaldy Christian Alazzam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Donaldy Christian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alazzam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan gugatan penggugat, sebagai berikut : 
11.1.Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat secara proporsional yang termasuk tuntutan material dan imaterial sesuai dengan rasa keadilan hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang terkandung nilai-nilai universal dalam hubungan pergaulan antara manusia.
11.2.Menyatakan secara hukum dengan menimbang hukum obyektif yang mana hukum itu berlaku saat ini dan sesuai dengan konstitusi bahwa peristiwa yang dialami Penggugat sebagai Peristiwa hukum, yaitu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena kehadiran Penggugat di Negara Bahrain telah disetujui untuk proses kerja. Sehingga, demonstrasi kemampuan Penggugat didasari oleh inisiatif Penggugat setelah Tergugat buat perintah untuk bergabung di dalam tim perawatan teknik. Namun, Tergugat dengan sengaja menyampingkan hak Penggugat secara sepihak dan tanpa toleransi.
11.3.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat karena kerugian timbul pada Penggugat ketika Tergugat telah gagal untuk mempekerjakan Penggugat secara sah selama berada di Negara Bahrain, di antaranya :
Kerugian material sebesar Rp. 134.485.200,-
Kerugian imaterial sebesar : Rp. 500.000.000,-
Jadi, total kerugian sebesar : Rp. 634.485.200,-
11.4.Menyatakan dan menetapkan secara hukum ganti kerugian sebagai hukuman (uitvoerbaar bij voorraad) dengan nilai nominal kompensasi sebesar Rp. 134.485.200 dibagi 12 bulan = Rp.11.207.100 setiap bulan selama satu tahun termasuk selama proses gugatan ini berlangsung, meskipun Tergugat melakukan upaya perlawanan hukum seperti verzet, banding, dan kasasi.
11.5.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian surat gugatan ini dibuat dan diajukan oleh Penggugat untuk mendapatkan perhatian dalam keadilan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak