INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
399/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst | Donaldy Christian | Alazzam | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 399/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PETITUM
11. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan gugatan penggugat, sebagai berikut :
11.1.Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat secara proporsional yang termasuk tuntutan material dan imaterial sesuai dengan rasa keadilan hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang terkandung nilai-nilai universal dalam hubungan pergaulan antara manusia.
11.2.Menyatakan secara hukum dengan menimbang hukum obyektif yang mana hukum itu berlaku saat ini dan sesuai dengan konstitusi bahwa peristiwa yang dialami Penggugat sebagai Peristiwa hukum, yaitu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena kehadiran Penggugat di Negara Bahrain telah disetujui untuk proses kerja. Sehingga, demonstrasi kemampuan Penggugat didasari oleh inisiatif Penggugat setelah Tergugat buat perintah untuk bergabung di dalam tim perawatan teknik. Namun, Tergugat dengan sengaja menyampingkan hak Penggugat secara sepihak dan tanpa toleransi.
11.3.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat karena kerugian timbul pada Penggugat ketika Tergugat telah gagal untuk mempekerjakan Penggugat secara sah selama berada di Negara Bahrain, di antaranya :
Kerugian material sebesar Rp. 134.485.200,-
Kerugian imaterial sebesar : Rp. 500.000.000,-
Jadi, total kerugian sebesar : Rp. 634.485.200,-
11.4.Menyatakan dan menetapkan secara hukum ganti kerugian sebagai hukuman (uitvoerbaar bij voorraad) dengan nilai nominal kompensasi sebesar Rp. 134.485.200 dibagi 12 bulan = Rp.11.207.100 setiap bulan selama satu tahun termasuk selama proses gugatan ini berlangsung, meskipun Tergugat melakukan upaya perlawanan hukum seperti verzet, banding, dan kasasi.
11.5.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian surat gugatan ini dibuat dan diajukan oleh Penggugat untuk mendapatkan perhatian dalam keadilan hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |