Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. MASINDO SUMBERMAS KENCANA PT. MARGAHAYU RAYA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. MASINDO SUMBERMAS KENCANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIDI CAKRAWAN, S.H.PT. MASINDO SUMBERMAS KENCANA
Termohon
NoNama
1PT. MARGAHAYU RAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU PT. Margahayu Raya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diputus dan dibacakan.
  3. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak